Talk Show dengan JTV, Nyai Khoi Janji Tingkatkan Operasi Pasar untuk Putus Peredaran Rokok Ilegal
24 Nov
Talk Show dengan JTV, Nyai Khoi Janji Tingkatkan Operasi Pasar untuk Putus Peredaran Rokok Ilegal

 

SITUBONDO - Wakil Bupati Situbondo, Nyai Hj Khoirani menjadi narasumber di acara Talk Show Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan JTV, Rabu (24/11/2021). Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wakil Bupati Situbondo.

 

Orang nomor dua di Kota Santri Pancasila ini mengatakan, selain menggelar sosialisasi perundang-undang bidang cukai dan larangan memperjual belikan rokok ilegal. Cara untuk memutus penyebaran rokok ilegal, yakni dengan meningkatkan operasi pasar.

 

"Untuk itu, pemerintah daerah bekerja sama dengan Bea Cukai Jember dan aparat penegak hukum (APH) berkomitmen untuk terus meningkatkan operasi pasar," ucapnya.

 

Perempuan yang akrab disapa Nyai Khoi ini mengakui, masih ditemukan rokok ilegal di pasar-pasar tradisional dan tokoh kelontong yang ada di Situbondo. "Kapan hari, Bea Cukai Jember waktu menggelar operasi pasar memang masih menjumpai itu (rokok ilegal -red)," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Nyai Khoi menyatakan, pihaknya berencana untuk menggelar sosialisasi perundang-undang larangan memperjual belikan rokok ilegal ke pondok-pondok pesantren yang ada di Kota Santri Pancasila. "Karena saya meyakini tokoh agama ini sangat didengar pendapat dan nasehatnya. Sehingga nanti kita libatkan," imbuhnya.

 

Lebih jauh, perempuan asal Kecamatan Besuki ini mengungkapkan, peredaran rokok ilegal jelas sangat merugikan bagi negara dan masyarakat. "Itu tidak membayar pajak ke negara. Jadi secara otomatis transfer dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ke Pemkab Situbondo akan berkurang, sehingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat kita," tambahnya.

 

Nyai Khoi menerangkan, tahun 2021, alokasi DBHCHT untuk Pemkab Situbondo sebesar Rp41 Miliar. "Dimana dana sebesar itu kita gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam bentuk BLT untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pupuk gratis untuk petani, program Sehati (sehat gratis), Birulah (bangun rumah layak huni) dan lain sebagainya," tukasnya.

 

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Situbondo, Anna Kusuma menyatakan, bagi pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan diberikan sanksi preventif terlebih dahulu. Dengan cara teguran dan menyita seluruh rokok ilegal yang dijual.

 

"Namun apabila mereka mengulangi perbuatannya, maka urusannya dengan aparat penegak hukum (APH). Dan itu dikenakan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007. Sanksi pidana minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun, dan denda dua kali sampai dua puluh kali nilai bea cukai," tutupnya. (Humas & Protokol).


Dibaca : 122X