Luruskan Pernyataan Ketua DPRD, Sekda Situbondo : Dapat, Tidak Dapatnya DID Ditentukan Lima Kriteria Utama
20 Apr
Luruskan Pernyataan Ketua DPRD, Sekda Situbondo : Dapat, Tidak Dapatnya DID Ditentukan Lima Kriteria Utama

SITUBONDO - Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Syaifullah beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Situbondo menggelar konferensi pers. Acara tersebut berlangsung di ruang Intelligence Room (IR), Rabu (20/4/2022).

Konferensi Pers dilakukan guna meluruskan pernyataannya Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi yang menyebut bahwa tata kelola keuangan pemerintah daerah sangat buruk. Bahkan legislator PKB itu mengatakan, Situbondo tidak mendapatkan dana insentif daerah (DID) tahun 2022, lantaran ada beberapa item yang mendapat nilai E di katagori kinerja.

Syaifullah mengungkapkan, dapat atau tidak dapatkan DID itu ditentukan oleh 5 (lima) kriteria utama. Yaitu opini BPK atas LKPD, penetapan Perda APBD 2021, penggunaan e-procurement, penggunaan e-budgeting, dan ketersediaan PTSP.

"Mari kita lihat, opini BPK dapat WTP (memenuhi -red), penetapan Perda APBD 2021 ini kita memang terlambat, yakni pada tanggal 5 April 2021 (tidak terpenuhi -red), penggunaan e-procuremen dapat BB (memenuhi -red), e-budgeting aktif (memenuhi -red), dan ketersediaan PTSP dapat nilai 74,337 (memenuhi -red)," ucapnya.

Lebih lanjut, Syaifullah menyampaikan, ada 1 item yang tidak terpenuhi, yakni penetapan Perda APBD 2021 yang terlambat. Dengan begitu Kabupaten Situbondo tidak memperoleh DID di tahun 2022 ini. "Empat poin itu kita memenuhi, hanya saja yang penetapan Perda APBD 2022 tidak terpenuhi, karena adanya pergantian kepemimpinan pada waktu itu. Sehingga kita tidak dapat DID," tambahnya.

Lebih jauh, Syaifullah menjelaskan, untuk katagori kinerja memang ada beberapa item yang mendapat nilai E. Namun itu semua tidak berpengaruh terhadap dapat atau tidak dapatkan DID. Sebab nilai E tersebut berpengaruh terhadap besaran nominal DID yang akan diterima oleh pemerintah daerah.

"Memang tata kelola keuangan daerah di poin kemandirian daerah kita dapat nilai E. Karena fiskal kita masih bergantung kepada pemerintah pusat. Bondowoso sama dapat E juga, namun dia dapat DID, karena 5 kriteria utamanya terpenuhi," tegasnya.

Untuk itu kedepan, Syaifullah mengajak eksekutif dan legislatif agar tepat waktu dalam menetapkan Perda APBD. Dengan begitu, Kabupaten Situbondo bisa memperoleh DID. "Nilainya lumayan, pada tahun 2021 kita mendapatkan DID sekitar Rp36,26 miliar. Jadi supaya kita dapat DID lagi, mari penetapan Perda APBD harus tepat waktu," tutupnya. (Prokopim).


Dibaca : 455X