Wabup Nyai Hj Khoirani Apresiasi Penandatanganan KUA PPAS P-APBD 2021 Berjalan Lancar
20 Sep
Wabup Nyai Hj Khoirani Apresiasi Penandatanganan KUA PPAS P-APBD 2021 Berjalan Lancar

SITUBONDO - Wakil Bupati Situbondo, Nyai Hj Khoirani mengapresiasi penandatanganan nota kesepakatan bersama, terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD tahun 2021 berjalan dengan lancar, Senin (20/9/2021). Hal tersebut disampaikan orang nomor dua di Kota Santri ini dalam sambutannya di gedung DPRD Situbondo.

"Kami menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada ketua DPRD beserta seluruh anggota dewan. Dimana telah mendukung penuh tahapan demi tahapan pembahasan pengesahan P-APBD tahun 2021," ucapnya.

Perempuan yang akrab disapa Nyai Khoi ini menegaskan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama tersebut, maka pembahasan P-APBD bisa berlanjut ketahap yang selanjutnya. "Seusai dengan Pasal 169 dan Pasal 170 ayat (1) peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa kegiatan pada siang hari ini menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD dan DPPA-SKPD," tambahnya.

Lebih lanjut, perempuan asal Kecamatan Besuki ini mengungkapkan, fokus pembangunan perubahan RKPD tahun 2021 yakni, mempercepat pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus kesehatan, pertanian dan pariwisata berbasis sektor unggulan daerah. Dimana telah disusun kedalam empat progam prioritas.

"Pertama, penguatan produktifitas ekonomi lokal, kedua, penyiapan infrastuktur penunjang pusat pertumbuhan ekonomi baru, ketiga, penguatan layanan kesehatan dan mekanisme distribusi bansos, keempat, inovasi teknologi dalam rangka percepatan layanan publik," jelasnya

Ditempat yang sama, Juru Bicara (Jubir) 4 Fraksi (PPP, GIS, PDI-P dan Partai Demokrat), Ningsih berharap, pemerintah daerah agar mengevaluasi kembali progam proyek tahun jamak yang rencananya masuk dalam pembahasan P-APBD tahun 2021. "Hal tersebut bertentangan dengan Perpres nomor 12 tahun 2021, Pasal 27 ayat (12)," terangnya.

Legislator PDI-P ini meminta Bupati Situbondo agar segera melakukan lelang jabatan guna mengisi posisi kepala OPD yang masih kosong. Tujuannya agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan lancar. "Kami juga memberi masukan agar mal pelayanan publik segera direalisasikan. Kemudian pemerintah daerah memberi dukungan penuh kepada inspektorat agar tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya) dalam memberikan pembinaan serta pengawasan terhadap ASN," tutupnya. (Humas).


Dibaca : 123X