Satpol PP Situbondo Perkuat SDM Tim BKC Ilegal melalui Bimtek DBHCHT 2025
SITUBONDO – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo terus diperkuat. Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tergabung dalam Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal mengikuti bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) selama dua hari, Rabu–Kamis (18–19 Desember 2025).
Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Sido Muncul 1, Kecamatan Bungatan, tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan personel Satpol PP dalam mendukung operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo.
Kepala Satpol PP Situbondo melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Indra Permana Adityo mengatakan, bimtek difokuskan pada penguatan pemahaman regulasi serta peningkatan kemampuan teknis anggota, termasuk pemanfaatan aplikasi Siroleg.
“Melalui bimtek ini, anggota Satpol PP diharapkan semakin mampu mencari dan mengelola informasi secara akurat, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai ketentuan,” ujar Indra, Jumat 19/12/2025.
Ia menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas SDM tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Sejumlah instansi dilibatkan sebagai narasumber, antara lain DPRD, Kodim 0823/Situbondo, Polres Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, serta Bea Cukai Jember.
Indra menambahkan, materi utama yang diberikan kepada peserta meliputi teknik pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), khususnya dalam mengidentifikasi titik-titik peredaran rokok ilegal di lapangan.
“Setelah bimtek ini, peserta akan kembali diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengumpulan data. Selanjutnya, data tersebut akan menjadi dasar evaluasi sekaligus pelaksanaan operasi berikutnya,” jelasnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti bimtek dengan serius dan mampu mengombinasikan pengetahuan yang telah dimiliki dengan materi baru yang diperoleh selama kegiatan berlangsung.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0823/Situbondo Kapten Arh Margoto menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan tugas bersama yang membutuhkan sinergi lintas sektor.
“Penanganan BKC ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama antara Bea Cukai, pemerintah daerah, Satpol PP, kejaksaan, TNI, dan Polri,” ungkapnya.
Menurut Margoto, peningkatan pemahaman terhadap regulasi dan ketentuan BKC menjadi kunci utama dalam memperkuat upaya penindakan. Ia menjelaskan, mekanisme operasi dapat dilakukan melalui patroli rutin, operasi gabungan, operasi tertutup berbasis intelijen, serta edukasi dan pembinaan kepada pedagang.
“Strategi peningkatan kapasitas SDM dilakukan dengan menambah pengetahuan teknis, memperkuat keterampilan lapangan, administrasi dan pelaporan, memanfaatkan teknologi, serta memperkuat pembinaan dan integritas aparat,” terangnya.
Ia juga memaparkan sejumlah jenis BKC ilegal yang kerap ditemukan di lapangan, di antaranya rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan penyalahgunaan pita cukai, rokok polos dari luar daerah tanpa dokumen resmi, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin.
(Diskominfo Situbondo)
Dibaca : 38X



Pemerintah Kabupaten Situbondo