Satpol PP Situbondo Gencar Sosialisasi Cukai untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
26 Aug
Satpol PP Situbondo Gencar Sosialisasi Cukai untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

SITUBONDO – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo kembali menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Mlandingan pada 26–27 Agustus 2025 ini diikuti anggota Satlinmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto, serta dihadiri Kepala Satpol PP Situbondo Sopan Effendi, perwakilan Bea Cukai Jember, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim, Bappeda, dan jajaran Forpimka Mlandingan.

Rudi Afianto menegaskan pentingnya pemahaman regulasi cukai bagi masyarakat, khususnya pedagang rokok.

Ia berharap peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarkan informasi ke lingkungan masing-masing.

“Setelah mengikuti sosialisasi ini, peserta diharapkan bisa menyampaikan kembali materi kepada tetangga, saudara, maupun pedagang rokok di sekitarnya,” ujarnya.

Kasatpol PP Situbondo Sopan Effendi menambahkan, kegiatan serupa telah dilakukan di sejumlah kecamatan dan akan dituntaskan di 17 kecamatan se-Situbondo.

Menurutnya, edukasi masyarakat menjadi langkah preventif menekan peredaran rokok ilegal.

“Dengan semakin banyak masyarakat yang paham aturan, maka kesadaran untuk menolak rokok ilegal akan tumbuh, sehingga peredarannya bisa ditekan,” jelasnya.

Selain aspek hukum, Sopan juga menekankan bahaya kesehatan dari rokok ilegal.

Ia berharap peserta sosialisasi dapat berperan aktif mengedukasi masyarakat bahwa peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan.


Dibaca : 102X