Satpol PP Situbondo Edukasi PKL Terkait Perda Ketertiban dan Zonasi Usaha
SITUBONDO – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo di Aula Dian Group, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Selasa (5/8/25).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Satpol PP melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Hardiana.
Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi I DPRD Situbondo Rudi Afianto dan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ranti Seta Ayu.
Hardiana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam penataan dan pemberdayaan PKL.
Sosialisasi ini bertujuan agar para PKL memahami aturan zonasi tempat yang diperbolehkan untuk berjualan serta pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan sekitar.
“Kami ingin para PKL paham bahwa mereka tidak diperbolehkan berjualan di trotoar maupun bahu jalan. Perda ini juga mengatur ruang lingkup usaha agar tidak mengganggu ketertiban umum,” jelas Hardiana.
Ia berharap para peserta bisa menjadi agen penyuluh bagi masyarakat sekitar, terutama dalam hal menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Satpol PP, kata dia, akan terus berperan aktif menegakkan Perda dan Perkada serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat Situbondo.
Dibaca : 265X



Pemerintah Kabupaten Situbondo