Satgas Pangan Situbondo Temukan Gula Rafinasi Berlabel BPOM di Pasaran
SITUBONDO - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Situbondo menemukan produk gula rafinasi berlabel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam kemasan 1 kilogram saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik, Jumat (29/8).
Sidak dilaksanakan di empat lokasi, yaitu Indomaret Jalan Diponegoro, Toko Rejeki, Pasar Mimbaan, serta gudang milik PT Arta Prima Sentosa di Mimbaan.
Tim Satgas Pangan terdiri atas unsur Forkopimda, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Polres, Kodim 0823, dan DPRD Situbondo.
Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah (Mbak Ulfi), yang hadir mewakili Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi petani tebu lokal.
“Kita prihatin dengan kondisi petani, apalagi gula di Jawa Timur sudah menumpuk luar biasa. Sidak ini untuk memastikan bahwa gula rafinasi memang beredar di pasaran,” ujar Mbak Ulfi.
Temuan menonjol terdapat di gudang PT Arta Prima Sentosa, di mana Satgas mendapati produk gula merek GulaVit kemasan 1 kilogram dengan label BPOM dan SNI.
Padahal, sesuai regulasi, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri, bukan konsumsi rumah tangga.
Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Jainur Ridho, menyampaikan keprihatinannya.
“Saya yakin gula ini bukan untuk industri, melainkan untuk makanan dan minuman rumah tangga. Kalau dibiarkan, gula petani tebu akan kalah saing,” tegasnya.
Jainur menambahkan, DPRD akan segera mengirim surat kepada Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta BPOM terkait temuan ini.
“Kami akan menggelar rapat membahas peredaran gula rafinasi di Situbondo. Jika perlu, akan kami sampaikan langsung ke kementerian dan BPOM,” katanya.
Sementara itu, General Manager PT SGN PG Panji, Norman Arifin, mengungkapkan praktik pemasaran gula rafinasi dalam kemasan rumah tangga bukan hal baru.
“Metaforanya, gula rafinasi ini sudah dikemas bersama produk makanan dan minuman, contohnya kopi kemasan dengan gula terpisah. Kandungan gulanya justru lebih dominan,” jelasnya.
Dari sisi kesehatan, Pengelola Layanan Kesehatan pada Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Situbondo, Tatik Permatasari, mengingatkan bahwa konsumsi gula rafinasi harus dibatasi.
“Informasi dari BPOM menyebutkan, gula rafinasi aman jika tidak berlebihan. Batas aman konsumsi hanya 25 gram per orang per hari. Jika melebihi, berisiko menimbulkan obesitas, diabetes, hingga kerusakan gigi,” paparnya.
Ia menambahkan, batas konsumsi gula rafinasi lebih ketat dibandingkan gula murni hasil tebu petani yang masih dapat dikonsumsi hingga 50 gram per hari.
“Karena itu, masyarakat perlu waspada dan bijak dalam memilih produk,” ujarnya.
(Diskominfo Situbondo)
Dibaca : 143X



Pemerintah Kabupaten Situbondo