Ratusan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Situbondo
13 Aug
Ratusan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Situbondo

SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (13/8/2025).

Dari total 220 perkara, kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nurvita Kusumawardhani, SH, menyebut pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud keseriusan memberantas kejahatan.

“Acara pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.

Perkara yang dimusnahkan mencakup 202 perkara pidana umum dan 18 perkara tindak pidana ringan, yang diselesaikan sejak Mei 2024 hingga Juli 2025.

Berdasarkan data Kejari, barang bukti dari kasus narkotika meliputi sabu-sabu seberat ±198,395 gram dan ganja ±1.127,953 gram dari 29 perkara.

Sementara itu, perkara di bidang kesehatan menyumbang barang bukti dari 53 kasus, antara lain pil Trihexyphenidyl sebanyak 55.377 butir dan obat Keratop (dextro) sebanyak 2.794 butir.

Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan mencakup rokok ilegal, uang palsu, senjata tajam, dan hasil perjudian. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, perusakan, atau penimbunan, untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Kegiatan ini dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Situbondo, termasuk Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim, Karutan, perwakilan Dinas Kesehatan, dan instansi terkait.

Nurvita berharap, pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Kejaksaan akan terus menjaga ketertiban dan keamanan di Situbondo.

Diskominfo Situbondo


Dibaca : 70X