Posko THR Lebaran 2026 di Situbondo Belum Terima Aduan Pekerja
12 Mar
Posko THR Lebaran 2026 di Situbondo Belum Terima Aduan Pekerja

SITUBONDO – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 yang dibuka di kawasan Alun-Alun Kabupaten Situbondo hingga kini belum menerima laporan dari pekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Situbondo, Rini, menyampaikan bahwa posko pengaduan tersebut mulai dibuka sejak 5 Maret 2026. Namun sampai 10 Maret 2026 belum ada pekerja yang datang melaporkan persoalan terkait pembayaran THR.

"Untuk yang posko lain seperti aduan pekerja migran sudah ada yang mendaftar, namun untuk posko tunjangan hari raya belum ada yang mendaftar dari para pekerja di Situbondo," kata Rini kepada wartawan, dikutip Kamis 12/3/2026.

Rini menjelaskan, pembukaan posko pengaduan THR merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun oleh Disnaker Situbondo menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui posko tersebut, para pekerja dapat melaporkan apabila hak THR mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya pihaknya sempat menerima sejumlah pengaduan dari pekerja sektor swasta terkait pembayaran THR.

"Untuk tahun kemarin ada 10 orang, kami menerima aduan tentang THR ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk memberikan THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

"Pemberian tunjangan THR itu harus diberikan menjelang H-7 sebelum hari raya," kata Rini.

 

(Diskominfo Situbondo)


Dibaca : 39X