Peringati Hari Santri 2025, Pemkab Situbondo Ajak Siswa SD dan SMP Kenakan Busana Muslim Sepekan
19 Oct
Peringati Hari Santri 2025, Pemkab Situbondo Ajak Siswa SD dan SMP Kenakan Busana Muslim Sepekan

SITUBONDO – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Situbondo mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk mengenakan busana muslim selama Pekan Hari Santri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3.5/04513/431.301/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi.

Dalam surat tersebut dijelaskan, ketentuan penggunaan busana muslim berlaku selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, 20–24 Oktober 2025.

“Seluruh murid di semua satuan pendidikan jenjang SD dan SMP agar menggunakan busana muslim pada pekan tersebut,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran itu, dikutip Minggu (19/10/2025).

Pakaian yang digunakan bersifat bebas namun tetap sopan dan rapi. Siswa laki-laki mengenakan busana muslim bebas, sementara siswi perempuan juga mengenakan busana muslim bebas, tanpa ketentuan model seragam tertentu.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo, Sopan Efendi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan sekaligus penanaman nilai-nilai religius di kalangan pelajar.

“Peringatan Hari Santri bukan hanya untuk santri saja, tetapi juga momentum bagi seluruh pelajar untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama dalam sejarah bangsa,” ujar Sopan Efendi, Minggu (19/10/2025).

Ia menambahkan, penggunaan busana muslim juga diharapkan dapat menumbuhkan kesederhanaan dan kebanggaan terhadap tradisi keagamaan di lingkungan sekolah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan nilai kesederhanaan dan kebanggaan terhadap budaya keislaman sejak dini,” tambahnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 100.3.4.4/7134/431.032/2025 tertanggal 15 Oktober 2025, tentang penggunaan seragam busana muslim dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional.

Dinas Pendidikan Situbondo berharap seluruh sekolah dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Santri Nasional tahun ini.

Sebagai informasi, Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober sebagai wujud apresiasi atas peran besar para santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan serta pembentukan karakter bangsa.

 

(Diskominfo Situbondo)


Dibaca : 146X