Penghargaan Bergengsi, Situbondo Terpilih Sebagai Kabupaten Terinklusif di Jatim
07 Oct
Penghargaan Bergengsi, Situbondo Terpilih Sebagai Kabupaten Terinklusif di Jatim

SITUBONDO - Situbondo kembali memperoleh penghargaan bergengsi. Kali ini sebagai kabupaten terinklusif di Provinsi Jawa Timur, Kamis (7/10/2021). Penghargaan tersebut diberikan oleh USAID Mitra Kunci, sebuah badan pembangunan internasional Amerika Serikat yang bergerak di bidang ekonomi, pembangunan dan kemanusiaan untuk negara-negara di dunia. Khususnya pada inisiatif ketenagakerjaan dan kewirausahaan yang inklusif.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi menjelaskan, penghargaan sebagai kabupaten terinklusif di Provinsi Jawa Timur merupakan wujud nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan martabat, hak dan kesejahteraan kaum disabilitas yang ada di Kota Santri Pancasila"Ini semua berkat kerja keras seluruh masyarakat Situbondo," terangnya di Ruang Intelligence Room (IR).

Pria 54 tahun ini mengatakan, pihaknya akan terus berusaha agar kaum disabilitas bisa terus berkarya. Khususnya di bidang kewirausahaan dan ketenagakerjaan. "Kami ingin mereka (kaum disabilitas -red) mendapatkan tempat yang baik di Lingkungan Pemkab Situbondo maupun perusahaan-perusahaan serta berekreasi sendiri," ucapnya.

Bupati yang terkenal murah senyum ini menegaskan, dirinya telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Situbondo agar memberikan pelayanan terbaik kepada kaum disabilitas. Khususnya dalam meningkatkan kreativitas dan inovasi. "Kami terus memberikan pelatihan-pelatihan kerja dan berwirausaha kepada mereka. Sehingga kemampuan kaum disabilitas terus berkembang dengan baik," tambahnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bung Karna ini mengapresiasi Pemprov Jatim dan USAID Mitra Kunci yang telah memberikan pendampingan nyata kepada Pemkab Situbondo dalam mewujudkan kesetaraan dan inklusifitas bagi kaum difabel. " Terima kasih kami ucapkan. Dengan penghargaan ini, maka terus menginspirasi pemerintah daerah untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif. Sehingga kaum pemuda yang berkebutuhan khusus juga dapat berpartisipasi," tungkasnya.

Sementara itu, Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Hermawan Estu Bagijo berharap Pemkab dan Pemkot se-Jawa Timur untuk mengimplementasikan undang-undang nomor 13 tahun 2003, Pasal 13. Yang berbunyi bahwa, setiap tenaga kerja mempunyai hak yang sama untuk mendapat pekerjaan dan penghasilan yang lain.

"Dan sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016. Khususnya pasal 53, ayat (1). Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya. Untuk perusahaan swasta paling sedikit 1 persen," jelasnya.

Hermawan Estu Bagijo mengapresiasi, Pemkab Situbondo dalam mewujudkan kesetaraan dan inklusifitas di masyarakat. "Selamat untuk Kabupaten Situbondo terpilih sebagai kabupaten terinklusif di Provinsi Jawa Timur," pungkasnya. (Humas).


Dibaca : 118X