Pemkab Situbondo Siapkan Skema Kerja WFO-WFH, Tunggu SE Mendagri
SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bersiap melakukan penyesuaian pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan sistem kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Kebijakan ini akan diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Situbondo, Akhmad Yulianto, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu diterimanya SE tersebut secara resmi.
"Kami hingga malam ini belum menerima Surat Edaran Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN itu," ujar Akhmad Yulianto, dikutip dari RRI, Jumat 3/4/2026.
Ia menambahkan, setelah SE diterima, Pemkab Situbondo akan segera melakukan pembahasan bersama Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, untuk menentukan langkah penyesuaian tugas kedinasan, termasuk penerapan sistem kerja WFO dan WFH.
"Yang pasti, kalau SE itu sudah kami terima, kami akan membahasanya bersama Bupati Rio terkait penyesuaian itu," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, termasuk penerapan pola kerja kombinasi antara WFO dan WFH.
Dalam ketentuan itu, ASN dijadwalkan menjalankan WFH selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Meski demikian, sejumlah layanan publik tetap diwajibkan berjalan secara WFO, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Layanan tersebut meliputi penanganan kebencanaan, kesehatan, pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan (dukcapil), serta sektor lain yang membutuhkan kehadiran langsung petugas.
(Diskominfo Situbondo)
Dibaca : 3X


Pemerintah Kabupaten Situbondo