Pemkab Situbondo Salurkan Dana Hibah Tempat Ibadah Rp1,17 Miliar Lebih
07 Aug
Pemkab Situbondo Salurkan Dana Hibah Tempat Ibadah Rp1,17 Miliar Lebih

SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo menyalurkan dana hibah sebesar Rp1.175.750.000 kepada tempat-tempat ibadah di 17 kecamatan, Kamis (7/8/2025).

Bantuan tersebut disalurkan secara simbolis kepada para penerima hibah sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam mendukung peningkatan sarana prasarana keagamaan di seluruh wilayah.

Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah menegaskan bahwa kabar mengenai penghapusan dana hibah untuk masjid dan musala adalah tidak benar. Ia menekankan bahwa Pemkab tetap konsisten mendukung pembangunan di sektor keagamaan.

“Ada isu yang menyebutkan penghapusan dana hibah untuk masjid dan musala. Hari ini kita buktikan bersama bahwa pemerintah tetap berkomitmen. Dana tersebut telah kami salurkan secara simbolis,” ujar Wabup Ulfiyah dalam sambutannya.

Bantuan diberikan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp250 juta, menyesuaikan dengan kebutuhan dan proposal yang diajukan masing-masing tempat ibadah.

Dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan, pembangunan, serta pengadaan fasilitas penunjang rumah ibadah.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Ulfiyah yang merupakan alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, juga menyampaikan dawuh KH Raden Ahmad Azaim Ibrahimy bahwa guru ngaji di musala adalah sosok penting yang pertama kali mengenalkan huruf hijaiyah kepada anak-anak.

“Doa mereka sangat mustajab. Maka kami mohon doa agar Situbondo benar-benar naik kelas sesuai dengan visi-misi pembangunan daerah,” tuturnya.

Ia juga menyoroti adanya tempat ibadah di wilayah terpencil yang masih minim fasilitas, seperti tidak memiliki tempat wudu yang layak. Hal ini, lanjutnya, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Penyaluran bantuan akan dilakukan secara teknis oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Situbondo sesuai dengan proposal yang telah diverifikasi.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, yang hadir mewakili Kepala Kejari Situbondo, mengingatkan agar penggunaan dana hibah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengingatkan kepada seluruh penerima hibah agar melakukan pelaporan sesuai proposal, tepat waktu, yakni akhir Desember 2025. Gunakan sesuai juknis dan juklak. Kami akan mengawal akuntabilitas anggaran ini,” tegas Huda Hazamal.

Dengan tersalurkannya dana hibah ini, Pemkab Situbondo berharap seluruh rumah ibadah di pedesaan semakin representatif, bersih, dan layak sebagai pusat kegiatan keagamaan masyarakat.


Dibaca : 118X