Pemkab Situbondo Gelar Evaluasi dan Penyerahan Penghargaan Konvergensi Stunting Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan Tahun 2025
17 Sep
Pemkab Situbondo Gelar Evaluasi dan Penyerahan Penghargaan Konvergensi Stunting Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan Tahun 2025

SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi dan Penyerahan Penghargaan Konvergensi Stunting Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan Tahun 2025.

Acara ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Pemkab Situbondo pada Rabu (17/9/2025).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, dan dihadiri oleh Ketua TP PKK Situbondo Husna Laili, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan, Kepala DP3APPKB Imam Darmaji, Kabid Dalduk DP3APPKB Situbondo Danik Sumartini beserta jajaran, Tim Penilai TPPS Situbondo, anggota TPPS Situbondo, camat, kepala desa, serta koordinator penyuluh KB.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ulfiyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam upaya penanganan stunting di Kabupaten Situbondo.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Situbondo, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang berkomitmen dalam penanganan stunting. Selamat kepada camat dan kepala desa yang telah menerima penghargaan. Hal ini adalah bentuk nyata komitmen bersama dalam mewujudkan Situbondo naik kelas,” ujar Ulfiyah.

Ketua TP PKK Situbondo, Husna Laili, menegaskan bahwa penanganan stunting merupakan prioritas pemerintah daerah yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Evaluasi secara berkala dan asesmen TPPS tingkat kabupaten perlu dilakukan agar mitigasi bisa disiapkan sejak dini. Bahkan intervensi dapat dimulai dari calon pengantin, agar lahir generasi bebas stunting dengan target new zero stunting,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DP3APPKB Situbondo, Imam Darmaji, menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan ini.

“Evaluasi dan penilaian kinerja TPPS didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2022. Penilaian dilakukan secara berkala untuk mengetahui, mengukur, dan memperbaiki kinerja TPPS di tingkat kecamatan maupun desa. Tahun ini merupakan tahun ketiga kegiatan evaluasi dilaksanakan,” ungkap Imam.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kinerja TPPS di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Situbondo semakin optimal, sehingga prevalensi stunting dapat terus ditekan menuju generasi Situbondo yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

 

(Diskominfo Situbondo)


Dibaca : 175X