Pemkab Situbondo Dukung Penerapan Keadilan Restoratif untuk Wujudkan Masyarakat yang Damai dan Berkeadilan
09 Oct
Pemkab Situbondo Dukung Penerapan Keadilan Restoratif untuk Wujudkan Masyarakat yang Damai dan Berkeadilan

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo mendukung penuh penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyambut baik langkah tersebut dan menilai penerapan keadilan restoratif menjadi solusi yang lebih manusiawi dalam menyelesaikan perkara pidana, terutama untuk kasus-kasus ringan.

“Kami tentunya sangat mendukung dengan kesepakatan keadilan restoratif, karena penjara bukan satu-satunya solusi menyelesaikan suatu permasalahan perkara tindak pidana,” ujar Bupati Rio dalam keterangannya di Situbondo, Kamis malam.

Lebih lanjut, Bupati Rio menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan merupakan langkah yang lebih bijak dan selaras dengan nilai-nilai sosial masyarakat Situbondo.

“Sebenarnya menyelesaikan permasalahan pidana bisa diupayakan tidak harus ditempuh secara hukum dan mengutamakan penyelesaian restorative justice, khususnya untuk tindak pidana ringan,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan keadilan restoratif, Pemerintah Kabupaten Situbondo akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum melalui berbagai kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sejak usia dini hingga dewasa, guna menciptakan lingkungan sosial yang damai dan harmonis.

“Yang utama itu selesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mengutamakan penyelesaian restorative justice lebih baik, ini yang perlu kami upayakan,” tambah Bupati Rio.

Kesepakatan bersama tentang keadilan restoratif ini merupakan bagian dari inisiatif Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jatim yang melibatkan seluruh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur.

Sebagai informasi, konsep restorative justice tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun dalam perkembangannya, prinsip ini kini diterapkan lebih luas pada berbagai jenis perkara pidana dengan tujuan memulihkan keadaan antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat agar tercipta keadilan yang menyeluruh.

Melalui penerapan keadilan restoratif, Pemkab Situbondo berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan tanpa harus menimbulkan dendam atau perpecahan di tengah masyarakat.

 

(Diskominfo Situbondo)


Dibaca : 56X