Pemkab Situbondo dan Kejari MoU Tata Kelola Keuangan
SITUBONDO - Pemkab Situbondo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Senin, 23 Juni 2025.
Penandatanganan antara dua instansi pemerintah tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Purnama.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, kerjasama ini sangat penting bagi Pemkab Situbondo, karena menginginkan tata kelola keuangan yang baik. "Ini yang paham semua aturan peraturan perundang-undangan kan kejaksaan. Makanya di situlah sinergitas ini kami bangun," ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa Mas Rio ini menyampaikan, kerjasama dengan Kejari Situbondo lebih spesifik kepada legal assessment dan legal audit. "Ini semua kan penting, sehingga tercipta tata kelola keuangan yang baik. Itu framenya. Makanya kami sinergitas dengan yudikatif, dalam hal ini kejaksaan," tegasnya.
Mas Rio melanjutkan, mengelola keuangan negara perlu kehati-hatian. Komitmen tersebut perlu terus dijaga, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejari Situbondo.
"Sehingga di Pemkab Situbondo ada pencegahan dan tentu ini soal komunikasi. Ini menurut saya merupakan langkah yang luar biasa," tambah Bupati Situbondo.
Menurutnya, langkah kerjasama ini dilakukan agar ke depan tidak terjadi persoalan hukum. "Ya, tentu harus menjaga ruang untuk hal preventif yang tadi disampaikan. Intinya kita mengelola keuangan negara agar tidak salah," tutur Mas Rio.
Makanya, sambung Mas Rio, perlu fatwa dari Kejari Situbondo, sehingga tidak sampai terjadi tindak pidana di Pemkab Situbondo. "Kami punya komitmen agar Situbondo tidak sampai terjadi (kasus) seperti kemarin-kemarin. Saya tidak mau juga itu terjadi, malu saya. Kerjasama ini setiap tahun bisa nanti diperbaharui lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup penegakan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), bantuan hukum, hingga tindakan hukum lain serta pelayanan hukum.
"MoU ini menjadi jembatan resmi untuk memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” ucapnya.
Ginanjar menekankan, bahwa kejaksaan bukan hanya berperan sebagai penuntut umum, tetapi juga memiliki kewenangan sebagai jaksa pengacara negara.“Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, hingga audit hukum guna mendukung program strategis Pemerintah Kabupaten Situbondo,”tegasnya.
Hadir dalam penandatanganan MoU ini Wakil Bupati Ulfiyah, Sekretaris Daerah Wawan Setiawan, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Situbondo, serta para pejabat Kejari Situbondo.
(Diskominfo Situbondo)
Dibaca : 215X



Pemerintah Kabupaten Situbondo