Pemkab Situbondo Berikan Diskon PBB 50 Persen untuk Jaga Daya Beli dan Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
13 Aug
Pemkab Situbondo Berikan Diskon PBB 50 Persen untuk Jaga Daya Beli dan Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo mengambil langkah berbeda dalam kebijakan fiskal daerah. Melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025, Pemkab memutuskan memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak. Kebijakan ini diambil sebagai stimulus ekonomi sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio), menegaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga, terutama pasca pandemi dan di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Kita ingin PAD meningkat, tapi bukan dengan membebani masyarakat secara berlebihan. Diskon pajak ini diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak, meningkatkan basis data pajak, dan menjaga daya beli masyarakat,” ujar Bupati.

Kebijakan ini kontras dengan langkah sejumlah daerah lain yang menaikkan PBB secara signifikan, seperti Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang memberlakukan kenaikan hingga 250 persen.

Menurut Bupati, potongan PBB di Situbondo diberikan dalam skema diskon pembayaran sebelum jatuh tempo serta penghapusan denda keterlambatan.

Pemkab juga memperluas kanal pembayaran pajak melalui aplikasi digital dan kerja sama dengan perbankan.

“Targetnya, dengan insentif ini, tingkat kepatuhan pembayaran PBB meningkat signifikan. Sehingga meski tarif tidak naik, PAD dari sektor pajak tetap bisa terdongkrak,” jelasnya.

Langkah ini juga selaras dengan strategi Pemkab Situbondo untuk memaksimalkan sumber pendapatan lain, termasuk optimalisasi retribusi daerah, efisiensi belanja, serta peningkatan investasi melalui kemudahan perizinan.

Bersamaan dengan pemberian diskon PBB, Pemkab meluncurkan berbagai program prioritas dalam P-APBD 2025, di antaranya program Vorsa UMKM dengan subsidi bunga 0 persen, perbaikan 364 SD dan SMP, percepatan infrastruktur strategis, serta digitalisasi sistem retribusi dan pajak daerah.

Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdur Rahman, mengapresiasi kebijakan ini dan menyebutnya sejalan dengan visi “Situbondo Naik Kelas” yang diusung Bupati Rio dan Wakil Bupati Ulfiyah (Mbak Ulfi).

“Ini langkah yang cerdas. PAD tetap digenjot, tapi masyarakat justru diberi keringanan,” ujar Abdur Rahman.

Hal senada disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Abdurrahman Saleh, Dini Noor Aini.

“Kebijakan pro-rakyat seperti ini patut dipertahankan, apalagi saat daerah lain justru menaikkan tarif,” kata Dini.

Dengan dukungan DPRD dan partisipasi masyarakat, Bupati Rio optimistis target PAD tetap tercapai tanpa mengorbankan daya beli warga.

“Kawal bersama, rasakan manfaatnya. Ini Situbondo kita, waktunya naik kelas,” pungkasnya.

Diskominfo Situbondo


Dibaca : 327X