KP3 Situbondo Cabut Izin Dua Kios Pupuk yang Langgar Mekanisme Distribusi
Situbondo - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin terhadap dua kios pupuk yang terbukti melanggar mekanisme distribusi pupuk subsidi pemerintah pada periode Januari–Agustus 2025.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dipertangan) Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas jalur distribusi serta mencegah praktik curang yang berpotensi merugikan petani.
“Pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan pupuk bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Dadang usai Rapat Koordinasi KP3 Situbondo di Ruang Baluran, Kantor Bupati Situbondo, Senin (25/8).
Selain pencabutan izin, KP3 juga menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan kepada dua kios pupuk, yakni UD. Sarana Makmur dan UD. Panen Makmur.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan sejumlah permasalahan, mulai dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang belum terpasang, serapan pupuk yang rendah, hingga adanya pestisida kedaluwarsa.
Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan bahwa beberapa kios sebelumnya juga telah mendapat teguran dari distributor karena melakukan pelanggaran mekanisme distribusi pupuk bersubsidi.
Hingga saat ini, KP3 Situbondo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 15 kios dan distributor pupuk di berbagai kecamatan.
“Pengawasan berlapis sangat penting agar distribusi pupuk subsidi berjalan normal, stabil, dan tidak menimbulkan gejolak di kalangan petani,” tegas Dadang.
Dalam pelaksanaan pengawasan, KP3 Situbondo melibatkan unsur aparat penegak hukum, antara lain kejaksaan, kepolisian, serta instansi teknis terkait.
Pembentukan KP3 sendiri berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 06 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2025 mengenai Alokasi serta Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dibaca : 144X



Pemerintah Kabupaten Situbondo