Komisi IV DPRD Situbondo Bahas Raperda PPKSP, Targetkan Jadi Payung Hukum Pertama di Jatim
SITUBONDO – DPRD Kabupaten Situbondo tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Raperda ini digadang menjadi payung hukum pertama di Jawa Timur yang secara khusus melindungi siswa, guru, serta tenaga kependidikan dari praktik kekerasan di sekolah.
Pembahasan dilakukan melalui Forum Grup Diskusi (FGD) yang digelar Komisi IV DPRD Situbondo di Ruang Paripurna, Rabu (20/8/2025). Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol, menyampaikan bahwa pihaknya menggandeng akademisi Universitas Nurul Jadid dalam penyusunan naskah akademik dan draf Raperda tersebut.
“Kami ingin Raperda ini bisa meminimalisir kasus kekerasan di sekolah. Perlindungan bukan hanya untuk siswa, tapi juga guru dan tenaga pendidik. Targetnya bisa disahkan tahun ini, atau paling lambat 2026,” tegas Faisol.
Masukan dari Berbagai Pihak
FGD tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, wali murid, hingga dinas terkait.
- DP3AP2KB Situbondo
Melalui Kepala Dinas Imam Darmaji mengusulkan agar fasilitas ramah anak masuk dalam pasal 5, sekaligus memperjelas sanksi bagi anak sebagai pelaku kekerasan. Ia juga menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian kasus serta pendampingan hukum bagi anak.
- Dinas Sosial Situbondo
Dinsos Situbondo menyoroti perlunya definisi perlindungan bagi tenaga pendidik serta jaminan hak-hak peserta didik korban kekerasan.
Bahkan, diusulkan adanya hotline pengaduan kasus bullying maupun kekerasan di sekolah.
- Kementerian Agama Situbondo
Kemenag Situbondo meminta agar Raperda mempertegas jenis-jenis satuan pendidikan yang masuk lingkup pengaturan, termasuk madrasah.
Mereka juga menekankan agar Kemenag dilibatkan dalam Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK).
- Dinas Pendidikan Situbondo
Dispendik Situbondo melalui Kabid PTK Andi Yulian Haryanto mengingatkan bahwa kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis, verbal, digital, diskriminasi, intoleransi, hingga kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
Ia mencontohkan hukuman berupa denda atau membuat siswa jongkok sebagai bentuk kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
- Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan anggota DPRD Situbondo
FKPP dan Anggota DPRD Situbondo menilai perlu ditambahkan faktor penyebab kekerasan serta peran tokoh agama dan organisasi keagamaan dalam pencegahan.
Komitmen DPRD
Faisol menegaskan, karena menjadi yang pertama di Jawa Timur, penyusunan Raperda ini dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan banyak pihak.
“InsyaAllah bisa rampung tahun ini. Kalau tidak, paling lambat tahun 2026 sudah sah,” ujarnya.
Raperda PPKSP ini diharapkan mampu menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak, sekaligus mempertegas komitmen Situbondo sebagai Kota Santri yang menolak segala bentuk kekerasan di sekolah.
Dibaca : 158X



Pemerintah Kabupaten Situbondo