Kemenag Situbondo Gelar Nikah Massal bagi 20 Pasangan, Momentum HAB ke-80
SITUBONDO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo menggelar kegiatan nikah massal bagi 20 pasangan, Rabu 10/12/2024. Program ini menjadi rangkaian awal peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag ke-80 yang jatuh pada 3 Januari 2025.
Kepala Kemenag Situbondo, Muhammad Mudhofar, mengatakan bahwa nikah massal dipilih sebagai kegiatan sosial pembuka HAB karena kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi, terutama pasangan yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
"Hari ini Kementerian Agama Situbondo punya gawe nikah masal. Ini rangkaian dari peringatan Hari Amal Bakti," ujarnya.
"Di hari ulang tahunnya Kemenag ke-80 yang nanti jatuhnya tanggal 3 Januari 2025, kita awali dengan beberapa kegiatan sosial, salah satunya hari ini adalah nikah masal," katanya menambahan.
Mudhofar menjelaskan, pendaftaran peserta sebenarnya melebihi kapasitas, namun pihaknya membatasi hanya 20 pasangan karena paket bantuan yang tersedia.
"Kemarin ada banyak telepon, banyak permintaan ikut gabung. Pas momennya juga kepingin ikut di bulan Desember ini. 20 pasang ini karena terkait dengan ada bantuan door prize dari paket yang disediakan," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo juga memberikan dukungan tambahan.
"Pak Mas Rio membantu 20 kamar hotel yang ada di Sido Muncul sebagai pelengkap kebahagiaan dari 20 pasang kemanten yang kita ambil dari masyarakat dan keluarga yang kurang mampu," kata Mudhofar.
Ia menerangkan bahwa nikah massal ini difokuskan pada pasangan yang benar-benar melaksanakan pernikahan baru, berbeda dengan kegiatan isbat nikah yang melibatkan pengadilan agama dan bersifat pengesahan pernikahan yang telah lama berlangsung.
"Kemarin kita melaksanakan isbat nikah di ujung timur, di daerah Banyuputih, itu juga lebih dari 50 pasang. Di mana ada pasangan yang sudah melaksanakan pernikahan secara agama, secara siri, yang kemudian belum dicatatkan di KUA. Nah, momen hari ini juga melengkapi," jelasnya.
Menurut Mudhofar, sejumlah pasangan yang mengikuti isbat nikah sebelumnya tidak mencatatkan pernikahan karena berbagai alasan, mulai dari menghindari keramaian hingga faktor usia saat menikah.
"Dulu waktu pernikahannya tidak ingin ramai karena ada yang berstatus sudah duda dan janda. Ada sebagian yang berpersepsi, pada waktu itu pernikahannya kurang umur. Jadi kira-kira 10 atau 12 tahun lalu, kemudian dia sudah saking menikmatinya, lupa pada saat sudah cukup umur tidak segera didaftarkan," tuturnya.
Lewat nikah massal ini, Kemenag berharap seluruh keluarga di Situbondo memiliki bukti autentik perkawinan. "Kita ingin semua masyarakat di Situbondo itu, semua yang sudah hidup dalam rumah tangga itu memiliki bukti autentik yaitu surat nikah," ujar Mudhofar.
(Diskominfo Situbondo)
Dibaca : 20X



Pemerintah Kabupaten Situbondo