DPMD: PAW 8 Kades di Situbondo Sempat Tertunda PP Baru
Situbondo - Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa di Kabupaten Situbondo akhirnya mulai dipersiapkan setelah sempat tertunda akibat menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo mencatat ada delapan desa yang tahun ini berpotensi melaksanakan PAW kepala desa.
Kepala DPMD Situbondo, Muhammad Imam Darmaji mengatakan, delapan desa tersebut sudah masuk dalam data pemerintah daerah sesuai surat edaran yang diterbitkan.
“Sementara di data kami yang akan melaksanakan PAW sesuai surat edaran ada delapan desa,” ujar Imam saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Desa yang akan melaksanakan PAW meliputi Desa Curah Kalak, Desa Kayumas, Desa Talkandang, Desa Pelean Kecamatan Panarukan, Desa Sumberanyar Kecamatan Mlandingan, Desa Selomukti, serta Desa Kalirejo dan Desa Taman Sari Kecamatan Sumbermalang.
Menurut Imam, pelaksanaan PAW sebelumnya tertunda karena pemerintah pusat baru menerbitkan PP terbaru pada Februari 2026.
“Karena akan turun PP baru kemarin sehingga tertunda sampai saat ini. Alhamdulillah PP-nya sudah turun di bulan Februari,” katanya.
Dengan terbitnya regulasi baru tersebut, desa-desa kini dapat mulai memproses tahapan PAW sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, masing-masing desa masih harus menyiapkan anggaran kegiatan PAW dalam APBDes 2026 serta membentuk panitia pemilihan.
“Pelaksanaan PAW ini tergantung kesiapan masing-masing desa,” imbuhnya.
Imam menambahkan, kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah desa itu terjadi karena berbagai faktor, mulai dari meninggal dunia hingga diberhentikan akibat persoalan hukum.
“Ada yang meninggal, ada juga yang diberhentikan karena masalah hukum,” pungkasnya.
(Diskominfo Situbondo)
Dibaca : 9X



Pemerintah Kabupaten Situbondo