Dampak SOTK Baru, 6 ASN Turun Pangkat, Kepala BKPSDM Situbondo : Itu Hanya Sementara Waktu
23 Jan
Dampak SOTK Baru, 6 ASN Turun Pangkat, Kepala BKPSDM Situbondo : Itu Hanya Sementara Waktu

SITUBONDO - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Fathor Rakhman angkat bicara terkait kegaduhan mutasi jabatan eselon III di Lingkungan Pemkab Situbondo beberapa waktu yang lalu.

Fathor mengatakan, mutasi jabatan eselon III tersebut dikarenakan adanya penerapan susunan organisasi tata kerja (SOTK) yang baru. "Artinya kita semua juga harus realistis berapa orang memang terdampak. Karena itu tidak bisa dihindari dari sisi penempatan pejabat," ujarnya Sabtu (22/1/2022).

Lebih lanjut, Matan Kadispendikbud Situbondo ini mengungkapkan, pejabat yang mengalami penurunan pangkat akibat penerapan SOTK baru tersebut akan dikembalikan ke posisi semula. "Tentu mereka akan kita posisikan kembali dengan mempertimbangkan usia dari pejabat itu," tegasnya.

Fathor menyampaikan, penurunan pangkat pejabat eselon III sudah dipertimbangkan sedemikian rupa oleh tim penilai kinerja ASN. "Memang ada 6 pejabat yang turun pangkat, dari yang awalnya III A menjadi III B. Dari jumlah itu ada 1 orang yang siap turun dan pindah jabatan," beberapa.

Lebih lanjut, Fathor menerangkan, pada tahun ini ada 3 posisi jabatan yang kosong akibat pejabatnya pensiun dan formasinya tersedia. "Maka otomatis dari 5 orang itu ada 3 pejabat yang bisa kembali ke posisi semula," tukasnya.

Fathor menyampaikan, pada tahun 2022 ini ada 4 formasi eselon II. "Berarti ini kompetitornya adalah pejabat eselon III A. Sehingga 2 orang tadi bisa saja menduduki itu," bebernya.

Fathor menjelaskan, sebenarnya pejabat yang mengalami penurunan pangkat tersebut tidak perlu risau. "Karena itu hanya sementara. Pasti mereka akan kembali lagi di tahun ini. Bahkan bisa mengisi pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas," pungkasnya.

Untuk itu, Fathor berpesan kepada para pejabat tersebut untuk menunjukkan kinerja dan loyalitasnya kepada pimpinan. Dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.

"Semua akan kita lihat. Dan ini lagi, sebenarnya pejabat eselon III A dan III B itu sama. Yakni jabatan administrator. Saya kira itu harus disadari oleh semua pihak," tutupnya. (Humas & Protokol).


Dibaca : 239X