Cara Bayar Diskon PBB hingga 50 Persen Pemkab Situbondo
13 Aug
Cara Bayar Diskon PBB hingga 50 Persen Pemkab Situbondo

SITUBONDO – Kabar baik untuk warga Situbondo! Pemerintah Kabupaten Situbondo memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen.

Program ini berlaku mulai sekarang hingga 31 Oktober 2025 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat.

“Kami sudah buat kebijakan diskon PBB ini. Harapannya, masyarakat lebih patuh membayar pajak karena target kita sekitar Rp 2 miliar,” ujar Bupati pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Diskon PBB-P2 terbagi menjadi tiga kategori:

- Diskon 50% untuk PBB tahun pajak 1994–2013
- Diskon 25% untuk PBB tahun pajak 2014–2019

Bebas denda untuk seluruh tahun pajak
Bupati menambahkan, para camat akan turun langsung ke desa-desa untuk membantu sosialisasi program ini.

Cara membayar PBB dengan diskon:

Datang ke Bank Jatim, Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Pos,
atau Indomaret.

Tunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 — jumlah tagihan otomatis dipotong sesuai diskon.

Bisa juga membayar secara digital lewat QRIS di laman resmi pbb.situbondokab.go.id/portlet.

Kepala Bapenda Situbondo, Hariyadi Tejo Laksono, menegaskan ini adalah kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak dengan biaya lebih ringan.

“Dengan adanya diskon ini, diharapkan warga bisa memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka,” ujarnya.

Pemkab Situbondo mengingatkan warga agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir 31 Oktober 2025.

Seluruh pendapatan yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Situbondo.

Diskominfo Situbondo


Dibaca : 444X