Bupati Situbondo Usulkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
22 Aug
Bupati Situbondo Usulkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

SITUBONDO - Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok ke DPRD setempat. Usulan tersebut mulai dibahas oleh legislatif dalam rapat paripurna, Jumat, 22 Agustus 2025.

 

DPRD Situbondo pun telah menyelenggarakan pembicaraan tingkat I Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. 

 

Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah menegaskan, bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bukan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur dan mengendalikan asap rokok yang sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat. 

 

"Di dalam Perda ini ditetapkan beberapa tempat kawasan tanpa rokok. Seperti fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang telah ditetapkan," katanya. 

 

Menurut Wakil Bupati yang akrab disapa Mbak Ulfi ini, bahwa inisiatif penyusunan Raperda tersebut berangkat dari kepedulian terhadap kesehatan masyarakat. Sebab, asap rokok diketahui memiliki dampak serius terhadap kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif. 

 

"Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan sehat tanpa melanggar hak masyarakat yang memilih untuk merokok serta masyarakat yang bekerja berhubungan dengan tembakau maupun rokok,” katanya.

 

Meski begitu, ia mengakui, bahwa Jawa Timur merupakan salah satu provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Pendapatan daerah juga tidak lepas dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

 

"Kami paham banyak warga bergantung pada tembakau, mulai dari petani hingga buruh pabrik rokok," tutur Mbak Ulfi.

 

Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini, kata Mbak Ulfi, merupakan langkah awal Pemkab Situbondo dalam menciptakan lingkungan yang sehat tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi masyarakat. Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi pedoman baru dalam menata ruang publik agar lebih ramah terhadap kesehatan.

 

"Pada intinya bukan melarang, tapi mengatur. Harapan kami masyarakat dapat memahami tujuan dari Raperda ini demi kebaikan bersama,”ungkapnya.

 

Perempuan asal Kecamatan Jangkar ini menyatakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok juga itu untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat agar terbebas dari penyakit pneumonia.

 

"Di Situbondo data kasus pneumonia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun," ucapnya.

 

Menurutnya, kasus pneumonia pada tahun 2007 angkanya 0,5 persen, 2013 naik menjadi 0,9 persen dan pada tahun 2018 kembali naik menjadi 1,82 persen. Bahkan, kata dia, pada tahun 2022 kasus pneumonia yang menyerang anak-anak di Kabupaten Situbondo sebanyak 1.758 kasus. "Salah satu penyebabnya adalah paparan asap rokok dalam kurun waktu yang panjang," pungkas Wakil Bupati Situbondo.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi menjelaskan setelah pembahasan tahap satu Raperda Kawasan Tanpa Rokok pada hari ini dilanjutkan pembentukan panitia khusus.

 

"Selanjutnya dokumen Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang sudah disepakati antara Pansus DPRD dan pemerintah daerah di sampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk fasilitasi," katanya.

 

 

(Diskominfo Situbondo)


Dibaca : 90X