Bupati Situbondo Serahkan Laporan Keuangan Unaudited tahun 2020 ke BPK
19 Mar
Bupati Situbondo Serahkan Laporan Keuangan Unaudited tahun 2020 ke BPK

SITUBONDO- Bupati Situbondo Karna Suswandi menyerahkan laporan keuangan Unaudited tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, di Surabaya, Jum'at (19/3/2021).

Bupati Karna mengaku bersyukur bisa menyerahkan laporan tersebut tepat waktu.

Karena sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Alhamdulillah sudah  kita serahkan dan sudah diterima oleh Kepala BPK perwakilan Jawa Timur," ungkap bupati.

Tentu, kata Bung Karna, kegiatan ini tidak hanya kegiatan rutin. Namun juga sebuah kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan yang dimasukkan dalam sebuah laporan, yakni laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK.

Ia berharap pemeriksaan BPK terhadap LKPD dapat memberikan masukan yang bermanfaat untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah.

"Sehingga pemeriksaan BPK dapat menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel," tuturnya.

Dilanjutkan Bung Karna bahwa laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat (opini) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

"Akan diperiksa mulai dari Kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, efektifitas SPIP," pungkas Bung Karna.(Humas)


Dibaca : 910X