Bupati Situbondo Bagikan Sertifikat Tanah Gratis kepada 372 Pelaku Usaha Mikro
17 Dec
Bupati Situbondo Bagikan Sertifikat Tanah Gratis kepada 372 Pelaku Usaha Mikro

SITUBONDO - Bupati Situbondo, Karna Suswandi memimpin langsung penyerahan sertifikat hak atas tanah (SHAT) gratis kepada 372 pelaku usaha mikro, Jumat (17/12/2021). Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Graha Amukti Praja.

 

Pria yang akrab disapa Bung Karna ini menyampaikan, SHAT gratis tersebut bisa membantu para pelaku usaha mikro untuk meminjam modal usaha ke bank. Sehingga usaha mikro mereka bisa berkembang pesat.

 

"Saya berpesan betul kepada bapak-ibu sekalian, tolong uangnya jangan dibuat untuk beli sepeda motor atau barang berharga lainnya. Kalau itu anda lakukan, ya percuma ada program ini," tegasnya.

 

Lebih lanjut, bapak dua anak ini mengatakan, dengan adanya SHAT ini, maka tanah milik pelaku usaha mikro tersebut memiliki kekuatan hukum tetap di mata negara. "Sehingga bisa menghindari konflik sengketa tanah yang berpotensi terjadi kapan saja. Biasanya dengan keluarga maupun tetangga," tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Situbondo, Nugroho menerangkan, ada beberapa kriteria penerima SHAT bagi pelaku usaha mikro. "Seperti, mempunyai usaha mikro yang masih aktif, tanah yang akan diikutkan SHAT tidak dalam sengketa, induk dari bidang tanah maksimal dalam bentuk akta jual beli dan luas tanah tidak lebih atau kurang dari 2 Hektar," tukasnya.

 

Ditempat yang sama, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Situbondo, Ahmad Farhan Arif menyampaikan agar pelaku usaha mikro menjaga SHAT tersebut. "Jangan sampai hilang, karena sangat sulit untuk mengurusinya kembali. Mulai dari meminta surat kehilangan dari desa dan kepolisian, harus bersedia diambil sumpah. Kemudian masih harus diumumkan pada media massa selama dua bulan," terangnya. 

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wabup Situbondo, Nyai Hj Khoirani; Kadis Koperasi dan Usaha Mikro, Nugroho; Kasi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN, Ahmad Farhan Arif. (Humas & Protokol).


Dibaca : 402X