Bung Karna Izinkan Shalat Idulfitri di Masjid dan Mushalla dengan Syarat
11 May
Bung Karna Izinkan Shalat Idulfitri di Masjid dan Mushalla dengan Syarat

SITUBONDO - Bupati Situbondo, Karna Suswandi memberikan izin untuk menggelar sholat Idulfitri berjama’ah di masjid dan mushalla. Dengan syarat maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Situbondo.

Menurut pria yang akrab disapa Bung Karna ini mengatakan, dibukanya izin pelaksanaan sholat Idulfitri tersebut karena data terakhir Satgas Covid-19 Kabupaten Situbondo berstatus zona kuning (resiko rendah). "Sesuai surat edaran diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari tempat," ujar bupati, Selasa (11/5/2021).

Lebih lanjut, pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini minta seluruh masjid dan mushola yang akan dipakai pelaksanaan shalat id agar para pengurus atau takmirnya menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

"Saya menghibau kepada takmir masjid maupun musholla untuk menyiapkan sarana pendukung dalam pelaksanaan shalat id nantinya," ucapnya.

Mantan Kadis PUPR Bondowoso ini juga meminta kepada para jam’ah wajib memakai masker dan menjaga jarak satu sama lain, baik selama pelaksanaan sholat id maupun setelahnya. "Yang terpenting patuhi protokol kesehatan," tegasnya.

Untuk diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Situbondo mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 31 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Silahturahmi Pada Hari Raya Idulfitri 1442 H / 2021 M. (Humas)


Dibaca : 181X