Bertemu Menkop Budi Arie, Bupati Situbondo Usul Tenaga Honorer Yang Dirumahkan Diprioritaskan Bekerja di Koperasi Merah Putih
30 Apr
Bertemu Menkop Budi Arie, Bupati Situbondo Usul Tenaga Honorer Yang Dirumahkan Diprioritaskan Bekerja di Koperasi Merah Putih

JAKARTA - Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menemui Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Selasa 29 April 2025.

Dalam kesempatan itu, keduanya berdiskusi tentang Koperasi Merah Putih yang bakal menjadi penggerak ekonomi di desa. Sehingga, meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kemakmuran desa.

Bupati yang akrab disapa Mas Rio ini meminta kepada Menkop Budi Arie agar tenaga honorer yang dirumahkan diprioritaskan bekerja di Koperasi Merah Putih. "Pak Menteri setuju bahkan menganggap itu ide cerdas," katanya.

Mas Rio menyampaikan, Menkop Budi Arie berharap agar Koperasi Merah Putih yang akan berdiri di 132 desa di Kabupaten Situbondo menjadi mesin penggerak ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan baru. 

"Pak Menteri mengatakan 132 desa di Kabupaten Situbondo diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi dengan menciptakan lapangan pekerjaan melalui Koperasi Merah Putih," kata Bupati Situbondo.

Menurut Mas Rio, Koperasi Merah Putih dirancang menjadi koperasi yang bernafaskan semangat kesejahteraan anggota dan kemakmuran desa. "Harapannya Koperasi Merah Putih ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal berbasis masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, ada sekitar 600 tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Situbondo dirumahkan. Hal tersebut disampaikan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo saat apel pagi di halaman belakang Kantor Pemkab setempat, Senin 28 April lalu.

"Keputusan ini dilakukan dengan berat hati setelah berbagai upaya untuk mempertahankan para tenaga non-ASN tidak membuahkan hasil. Kita sudah berjuang ke Jakarta, ke provinsi untuk mempertahankan mereka. Anggaran untuk mereka sudah ada, tapi kalau itu dibayarkan nanti akan jadi temuan BPK,”ujarnya.

Mas Rio menyatakan, Pemkab Situbondo telah berjuang agar ratusan pegawai Non ASN tidak dirumahkan. Tujuannya menghindari terjadinya pengangguran terbuka. "Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka saya meminta maaf, perjuangannya tidak berhasil. Dalam surat tersebut tertulis bagi Non ASN yang belum dua tahun harus dilepaskan atau dirumahkan," tuturnya.

Katanya, 600 pegawai Non ASN yang dirumahkan terdiri dari sekitar 300 guru, 200 tenaga teknis, dan sisanya dari berbagai perangkat daerah. "Kualitas sumber daya manusia yang dirumahkan sangat baik, hal ini sangat disayangkan," tegasnya.

Mas Rio pun, menawarkan solusi, yakni bakal membuka mekanisme rekrutmen tenaga kerja melalui sistem outsourcing. "Kemudian, bagi mereka yang ingin berwirausaha, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo siap memberikan pendampingan dan memberikan pinjaman modal lunak," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan menyatakan, bahwa meskipun anggaran untuk pembayaran pegawai Non ASN yang dirumahkan sudah tersedia, pembayaran honor tidak dapat dilakukan karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.

"Karena tidak ada dasar, bahkan tali asih pun tidak diperkenankan, maka kalau dibayarkan itu justru kita salah. Sebagaimana disampaikan pak bupati bahwa uangnya sudah ada, tetapi karena dasarnya tidak ada, itu yang terjadi seperti itu," ucapnya.


(Diskominfo Situbondo)


Dibaca : 237X