Bakesbangpol: Satgas Premanisme Situbondo Dibentuk dengan Landasan Hukum yang Kuat
08 Sep
Bakesbangpol: Satgas Premanisme Situbondo Dibentuk dengan Landasan Hukum yang Kuat

Situbondo – Pemerintah Kabupaten Situbondo resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terafiliasi dengan kegiatan premanisme.

Pengukuhan berlangsung di Pendopo Rakyat Situbondo pada Senin (8/9/2025) sore.

Sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hadir dalam acara tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah daerah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Situbondo, Buchari, menegaskan bahwa pembentukan satgas ini tidak dilakukan secara mendadak.

Menurutnya, keberadaan satgas memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Pembentukan satgas ini didasarkan pada regulasi resmi, sehingga memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Buchari.

Ia merinci tiga regulasi utama yang menjadi payung hukum satgas.

Pertama, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.6.2-E-374-Polpum tentang pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas bermasalah, tertanggal 10 Mei 2025.

Kedua, Surat Keputusan Menko Polhukam Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 mengenai Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas Terafiliasi Kegiatan Premanisme.

“Sedangkan dasar hukum ketiga adalah Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor 100.3.3.2-180-431.01.3-2025. Regulasi ini menegaskan pembentukan satgas untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, sekaligus iklim investasi di Kabupaten Situbondo,” jelasnya.

Buchari menambahkan, satgas ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga diarahkan untuk membangun kesadaran publik.

Dengan begitu, masyarakat memahami pentingnya menciptakan kondisi daerah yang aman dan kondusif bagi dunia usaha.

“Maksud dan tujuan utama satgas adalah memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan iklim investasi di Situbondo,” katanya.

Selain sebagai perangkat pengawasan, satgas juga diharapkan berperan dalam memberikan informasi, edukasi, hingga motivasi bagi masyarakat.

Buchari menekankan, pendekatan yang dilakukan tidak semata represif, melainkan juga pembinaan.

 

(DIskominfo Situbondo)


Dibaca : 211X