5831 Tenaga Honorer di Situbondo Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
16 Sep
5831 Tenaga Honorer di Situbondo Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengangkat sebanyak 5.831 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para honorer yang selama ini turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, bahwa pengangkatan ini diharapkan dapat memacu semangat para pegawai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.

"Dengan kebijakan ini, kami ingin para honorer yang telah berdedikasi dapat bekerja lebih optimal," ujarnya, Selasa, 16 September 2025.

Bupati yang akrab disapa Mas Rio ini menegaskan, komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. "Kami juga telah meminta RSUD dr. Abdoer Rahem untuk memfasilitasi tes kesehatan sebagai syarat pemberkasan PPPK paruh waktu," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Samsuri menjelaskan, bahwa saat ini seluruh honorer yang diusulkan tengah melengkapi berkas administrasi. Semua berkas tersebut akan diajukan secara daring ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, para honorer yang diusulkan merupakan tenaga non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK tahap satu dan dua namun belum berhasil lulus, serta termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang gagal namun sudah terdaftar di database BKN.

"Alhamdulillah, Pak Bupati mengambil kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak lolos seleksi sebelumnya agar bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Ini sangat membantu para honorer yang telah lama mengabdi," ungkap Samsuri.

Ia menambahkan, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam proses pengusulan. Para calon PPPK paruh waktu diminta menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi paling lambat tanggal 22 September 2025. Bila tidak, mereka tidak akan diikutsertakan dalam pengusulan ke BKN.

Samsuri juga menegaskan bahwa perubahan status ini tidak akan memengaruhi besaran gaji yang diterima para honorer. Pendapatan mereka tetap sama seperti sebelumnya, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Status PPPK paruh waktu ini lebih kepada pengakuan formal atas kontribusi para honorer. Tidak ada perubahan penghasilan, namun ini memberi kepastian status kerja mereka di lingkungan pemerintahan daerah," jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun BKPSDM Situbondo, dari total 5.831 honorer yang akan diusulkan, terdiri atas 978 tenaga pengajar, 1.005 tenaga kesehatan, dan 3.848 tenaga teknis. Mereka akan menjadi bagian dari sistem pelayanan publik di Situbondo dengan status yang lebih jelas dan diakui secara hukum.


(Diskominfo Situbondo)


Dibaca : 449X