Wabup Situbondo Apresiasi Dewan Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
SITUBONDO – Wakil Bupati (Wabup) Situbondo, Ulfiyah menghadiri rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. SITUBONDO – Wakil Bupati (Wabup) Situbondo, Ulfiyah menghadiri rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan itu, Wabup yang akrab disapa Mbak Ulfi ini mengapresiasi dukungan pimpinan dan anggota DPRD Situbondo terhadap Raperda tersebut. Sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 bisa disahkan.
Mbak Ulfi menilai kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam pengelolaan keuangan daerah.“Kami mengucapkan terima kasih atas komitmen dan perhatian semua pihak yang telah mencurahkan waktu dan tenaga untuk mencermati pertanggungjawaban ini. Evaluasi dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan ke depan,”ucapnya.
Setelah disetujui bersama, kata Mbak Ulfi, Raperda tersebut akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda definitif.
Lebih lanjut, Wabup Mbak Ulfi juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025, serta mengingatkan kembali peran penting KHR. As’ad Syamsul Arifin dalam menjembatani nilai-nilai Islam dengan Pancasila.
"KHR. As’ad turut memberi dasar pemikiran tentang sila pertama sebagai cerminan tauhid. Peran beliau sangat besar dalam menjaga keutuhan NKRI, khususnya saat perumusan asas tunggal di masa orde baru," bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, dengan selesainya pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD dan Pemkab dapat segera membahas Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. "Kalau persiapannya matang, Insya Allah bisa mulai dibahas bulan Juni ini," ucapnya.
Mahbub menyatakan, bahwa seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir yang secara umum menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Secara substansi, Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2024 yang harus disampaikan setelah BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan. Proses ini adalah bagian dari siklus rutin antara eksekutif dan legislatif," ungkapnya.
Politisi PKB ini menyatakan, meski seluruh fraksi sepakat dengan Raperda itu, namun DPRD tetap memberikan beberapa catatan penting, terutama terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai tidak realistis. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara target dan realisasi PAD, khususnya pada pos pajak dan retribusi.
"Contohnya target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditetapkan Rp17 miliar, tapi realisasinya hanya Rp7 miliar. Ini terlalu jauh. Proyeksi keuangan daerah seharusnya mengacu pada potensi riil dan tren tahun-tahun sebelumnya," tegasnya.
Ia juga menyinggung soal retribusi pasar yang realisasinya hanya sekitar Rp150 juta dari potensi sebesar Rp360 juta berdasarkan perhitungan BPK. Bahkan, masih ditemukan penggunaan karcis retribusi lama yang nilainya lebih rendah dari tarif baru berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023.
"Ini tentu merugikan daerah. Kami minta sisa karcis lama segera dimusnahkan dan penggunaan tarif baru diterapkan sepenuhnya," pungkasnya.
(Diskominfo Situbondo)
Dibaca : 18X



Pemerintah Kabupaten Situbondo