Mas Rio Serahkan Petikan Surat Keputusan Bupati Kepada 455 ASN
14 May
Mas Rio Serahkan Petikan Surat Keputusan Bupati Kepada 455 ASN

SITUBONDO - Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samsuri menyerahkan petikan surat keputusan bupati kepada 455 Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu, 14 Mei 2025. Acara tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Pemkab Situbondo.

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Mas Rio itu mengatakan, bahwa 455 ASN yang menerima petikan surat keputusan bupati itu terdiri dari 16 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 439 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Total yang menerima petikan keputusan ada 455 orang, CPNS 16, PPPK 439 orang. PPPK ini terdiri dari 75 orang tenaga teknis, 34 orang tenaga kesehatan dan 330 tenaga guru," beber Bupati Situbondo.

Lebih lanjut, Mas Rio mengingatkan kepada 455 ASN untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai ASN. "Bekerja yang baik, jujur, amanah, karakternya harus berubah dinamis, selarasnya kerja untuk Situbondo Naik Kelas," jelasnya.

Selain itu, Bupati juga berpesan kepada para ASN tenaga kesehatan untuk tidak menolak pasien apapun penyakitnya, itu sesuai dengan program Berantas yang menjadi program unggulan Pemkab Situbondo.

Kemudian, sambung Mas Rio, ke depannya Pemkab Situbondo akan mengagendakan adanya pelatihan khusus untuk ASN yang baru saja menerima petikan surat keputusan bupati tersebut. "Pasti ada ini kan baru 455, masih ada 5200 yang lainnya yang akan diangkat, pasti bertahap nanti," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Situbondo, Samsuri menjelaskan bahwa untuk formasi tahun 2024 sebanyak 455 orang menerima petikan keputusan Bupati. "Yang termuda kelahiran tahun 1997 ada 9 orang, sedangkan yang paling tua 1 orang guru berusia 56 Tahun 6 bulan, kurang 3 Tahun 6 sudah pensiun," jelasnya.

Untuk CPNS, lanjut Samsuri, harus menjalani kerja minimal satu tahun terlebih dahulu sebelum kemudian dilakukan pengambilan sumpah. "Nanti kalau sudah mencapai masa kerja satu tahun dan tidak melakukan kesalahan fatal, maka akan dilakukan pengambilan sumpah nantinya. Sedangkan untuk PPPK setalah menerima petikan keputusan bupati langsung berkerja di tempatnya masing-masing," pungkasnya.

Di tempat yang sama, salah satu guru yang lolos PPPK Sunardi menyatakan, ia baru diterima menjadi PPPK setelah 20 tahun mengabdi sebagai guru honorer di SDN Kotakan 2 Situbondo.

"Alhamdulillah di usia 56 tahun ini saat diberikan rezeki dan amanah lolos PPK. Kalau guru pensiun usia 60, jadi hanya mengabdi jadi PPPK 3 tahun 6 bulan," katanya.

Sunardi juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak hanya sekali mengikuti ujian PPPK. Butuh dua kali mengikuti ujian PPPK, baru kemudian lolos PPPK P1 dan menerima SK di tahun 2025.

"Dua kali ikut. Yang pertama gagal karena yang diutamakan sekolah induk. Kedua lolos tapi tidak ada formasi karena kalah sama yang sertifikasi, tapi masuk P1 tahun 2025 ini terima SK," tutupnya.


(Diskominfo Situbondo)


Dibaca : 480X