Kejari Situbondo dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa untuk Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
05 Aug
Kejari Situbondo dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa untuk Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo bersama Inspektorat Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali menjalin kolaborasi dalam rangka peningkatan pemahaman hukum dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan ini diwujudkan melalui pelaksanaan penerangan hukum dan sosialisasi Aplikasi Jaga Desa yang digelar pada Selasa, (5/8/25), bertempat di Aula Kecamatan Besuki.

Sosialisasi ini diikuti oleh kepala desa dan operator desa dari wilayah barat Kabupaten Situbondo.

Agenda utama adalah memperkenalkan penggunaan Aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem digital berbasis real-time yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), guna mewujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan.

Mewakili Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, kegiatan dibuka oleh Agus Budiarto.

Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan bahwa Aplikasi Jaga Desa merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa yang memiliki sejumlah fitur penting untuk memudahkan administrasi pemerintahan desa secara digital.

“Melalui aplikasi ini, pemerintahan desa dapat menyusun dan melaporkan berbagai kegiatan, termasuk pertanggungjawaban pemanfaatan Dana Desa. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur pelaporan terpadu, pengelolaan APBDes, aset desa, BUMDes, hingga kegiatan yang melibatkan LSM,” jelas Agus.

Agus juga menambahkan bahwa Aplikasi Jaga Desa bertujuan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa, serta menjadi sarana edukasi dan pengaduan.

Keunggulan lainnya adalah kemampuan aplikasi ini dalam memantau anggaran secara real-time, mengurangi risiko penyimpangan, dan mempermudah monitoring kegiatan desa.

“Dengan adanya Aplikasi Jaga Desa, kami berharap bisa mendorong kepala desa dan perangkatnya untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana, serta terhindar dari potensi tindak pidana, termasuk korupsi,” tegasnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dan Inspektorat dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas, serta memperkuat literasi hukum bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa.


Dibaca : 53X