Kasus Kakek Masir Disorot Publik, Begini Kata Bupati Situbondo
09 Dec
Kasus Kakek Masir Disorot Publik, Begini Kata Bupati Situbondo

Situbondo – Perkara hukum yang menjerat Masir (75), warga Dusun Sejar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, terus menuai perhatian luas. Masir yang dituntut dua tahun penjara akibat memikat burung cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran kini mendapat perhatian langsung dari Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo.

Bupati yang akrab disapa Mas Rio itu menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Situbondo. Langkah tersebut diambil setelah kasus Masir menjadi perbincangan publik dan memantik empati banyak pihak.

Sebagai bentuk respons, Mas Rio mengundang istri Masir, Suyati (63), serta anaknya, Rusmandi (47), ke Pendopo Rakyat Situbondo pada Senin malam (1/12/2025). Dalam pertemuan itu, keluarga Masir secara langsung menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat membantu meringankan beban hukum yang dihadapi sang kakek.

Menanggapi permohonan tersebut, Mas Rio menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk hadir di tengah persoalan rakyat, sepanjang tidak melanggar aturan hukum.

"Sebagai bupati, namanya masyarakat, rakyat, apa yang bisa kita bantu kita mohonkan penangguhan ke Pengadilan Negeri. Semua keputusan ada di tangan Pengadilan Negeri," ujar Mas Rio.

Ia juga menekankan pentingnya menghormati kerja aparat penegak hukum. Menurutnya, proses yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kepolisian tidak salah karena sudah ada bukti berulang-ulang, kejaksaan juga tidak salah. Semua sudah menjalankan tugasnya," katanya.

Namun di balik itu, Mas Rio menyampaikan refleksi keras terhadap peran pemerintah. Ia menilai kasus yang menimpa Masir menjadi gambaran nyata persoalan sosial dan ekonomi yang belum sepenuhnya teratasi.

"Yang salah itu kita sebagai pemerintah, saya lah yang salah karena tidak bisa menyiapkan pekerjaan untuk rakyat," tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk permohonan maaf terbuka kepada masyarakat. Mas Rio berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak.

"Makanya saya minta maaf atas kejadian ini. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran untuk semuanya," katanya.

Meski menunjukkan empati, Mas Rio menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita kembalikan ke proses hukum. Saya hanya bisa mengirimkan dokumen surat permohonan penangguhan," jelasnya.

Ia memastikan akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Situbondo dan mengirimkan surat permohonan penangguhan dalam waktu dekat.

"Saya segera koordinasi dengan Pengadilan Negeri, besok (surat permohonan) akan dikirimkan, mudah-mudahan dikabulkan," tegasnya.

 

(Diskominfo Situbondo)


Dibaca : 52X