5.831 Honorer di Situbondo Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
SITUBONDO – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Situbondo akhirnya mendapat kepastian status kerja. Pemerintah daerah mengangkat sebanyak 5.831 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini diambil sebagai jawaban atas kegelisahan tenaga non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kejelasan status hukum.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyebut pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu bukan hanya sebatas formalitas, tetapi upaya menghadirkan kepastian hukum dan kedudukan yang lebih jelas di pemerintahan daerah.
“Status PPPK paruh waktu ini menjadi pengakuan resmi bagi para honorer yang selama ini telah berkontribusi besar. Mereka kini diakui secara hukum sebagai bagian dari sistem pelayanan publik,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Rio, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, baik sebagai guru, tenaga kesehatan, maupun pegawai teknis.
“Dengan status ini, kami ingin memastikan mereka dapat bekerja lebih tenang dan optimal. Meski gaji tetap menyesuaikan kemampuan daerah, yang terpenting adalah adanya kepastian status kerja,” imbuh Mas Rio.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Samsuri, menambahkan bahwa para honorer yang masuk daftar pengusulan merupakan mereka yang sebelumnya gagal dalam seleksi PPPK maupun CPNS, namun sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pak Bupati memberikan jalan tengah bagi mereka yang belum berhasil. Dengan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, setidaknya mereka tidak lagi bekerja dengan status honorer yang serba tidak pasti,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengusulan ke BKN hanya bisa dilakukan setelah semua berkas administrasi lengkap. Para calon PPPK paruh waktu diberi tenggat waktu hingga 22 September 2025 untuk memenuhi seluruh persyaratan.
Berdasarkan data BKPSDM, dari 5.831 honorer yang diusulkan, terdiri dari 978 tenaga pengajar, 1.005 tenaga kesehatan, dan 3.848 tenaga teknis.
Mereka kini menunggu proses validasi lebih lanjut dari BKN untuk bisa resmi menyandang status PPPK paruh waktu.
“Ini bukan soal perubahan gaji, tapi soal kepastian status. Dengan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, tenaga honorer tidak lagi dianggap tenaga kerja sementara, melainkan pegawai yang diakui dan dilindungi,” pungkas Samsuri.
(Diskominfo Situbondo)
Dibaca : 834X



Pemerintah Kabupaten Situbondo