Terkendala Aturan, Pemkab Situbondo Terpaksa Rumahkan Ratusan Pegawai Non ASN
28 Apr
Terkendala Aturan, Pemkab Situbondo Terpaksa Rumahkan Ratusan Pegawai Non ASN

SITUBONDO - Ada sekitar 600 pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkab Situbondo dirumahkan. Hal tersebut disampaikan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo saat apel pagi di halaman belakang Kantor Pemkab setempat, Senin 28 April 2025.

"Keputusan ini dilakukan dengan berat hati setelah berbagai upaya untuk mempertahankan para tenaga non-ASN tidak membuahkan hasil. Kita sudah berjuang ke Jakarta, ke provinsi untuk mempertahankan mereka. Anggaran untuk mereka sudah ada, tapi kalau itu dibayarkan nanti akan jadi temuan BPK,”ujarnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mas Rio ini mengatakan, Pemkab Situbondo telah berjuang agar ratusan pegawai Non ASN tidak dirumahkan. Tujuannya menghindari terjadinya pengangguran terbuka.

"Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka saya meminta maaf, perjuangannya tidak berhasil. Dalam surat tersebut bagi tertulis Non ASN yang belum dua tahun harus dilepaskan atau dirumahkan," beber Bupati Situbondo.

Mas Rio menjabarkan, 600 pegawai Non ASN yang dirumahkan terdiri dari sekitar 300 guru, 200 tenaga teknis, dan sisanya dari berbagai perangkat daerah. "Kualitas sumber daya manusia yang dirumahkan sangat baik, hal ini sangat disayangkan," tegasnya.

Mas Rio pun, menawarkan solusi, yakni bakal membuka mekanisme rekrutmen tenaga kerja melalui sistem outsourcing. "Kemudian, bagi mereka yang ingin berwirausaha, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo siap memberikan pendampingan dan memberikan pinjaman modal lunak," imbuhnya.

Pemkab Situbondo, sambung Mas Rio, untuk sementara waktu tidak melakukan rekrutmen pegawai Non ASN baru, kecuali melalui pengajuan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kebijakan ini terpaksa diambil oleh Pemkab Situbondo karena terbentur dengan aturan pemerintah pusat dan jika dilakukan akan menjadi temuan BPK. “Sekali lagi, saya atas nama pribadi maupun atas Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo meminta maaf kepada tenaga Non ASN, karena perjuangan saya tidak membuahkan hasil,”tutur Bupati 41 tahun itu.

Ia juga menjelaskan bahwa anggaran yang tidak terpakai karena pemberhentian pegawai Non ASN akan dialihkan untuk membiayai program prioritas daerah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Efisiensi itu ada banyak perintahnya, pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Kesehatan jelas, kita punya program UHC harus kita biayain. Pendidikan, kita punya program beasiswa itu mau kita tambahkan," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan menyatakan, bahwa meskipun anggaran untuk pembayaran pegawai Non ASN yang dirumahkan sudah tersedia, pembayaran honor tidak dapat dilakukan karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.

"Karena tidak ada dasar, bahkan tali asih pun tidak diperkenankan, maka kalau dibayarkan itu justru kita salah. Sebagaimana disampaikan pak bupati bahwa uangnya sudah ada, tetapi karena dasarnya tidak ada, itu yang terjadi seperti itu," ucapnya.


(Diskominfo Situbondo)


Dibaca : 444X