Tata Pemerintahan Bersih dan Transparan Pemkab Situbondo MoU dengan Ombudsman RI
SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bekerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk memberikan arahan terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan kepada para ASN, Selasa, 25 Maret 2025 sore.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Situbondo dan Ombudsman RI. "MoU dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembekalan kepada ASN terkait UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya di Aula Lantai II Kantor Pemkab Situbondo.
Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa Mas Rio ini menyampaikan, bahwa MoU ini merupakan komitmen Pemkab Situbondo untuk menciptakan pelayanan publik yang maksimal dan transparan. Sehingga masyarakat bisa mendapat pelayanan publik yang prima.
"Jadi Pemerintah Kabupaten Situbondo telah melakukan tanda tangan MoU dengan Ombudsman RI terkait dengan pengawasan pelayanan publik. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," tegasnya.
Mas Rio menyebut bahwa untuk menunjang optimalisasi pelayanan publik, ia membuka layanan pengaduan Rio Call atau disingkat Ricall. Masyarakat bisa melapor ke layanan tersebut apabila mendapati adanya pelayanan publik yang tidak maksimal, baik di tingkat desa maupun dinas.
"Layanan Rio Call atau Ricall ini saya buka untuk masyarakat umum. Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial saya maupun nomor WhatsApp saya. Apalagi saya kan aktif di grup-grup. Saya kira semua tahu nomor saya. Silakan infokan ke saya langsung jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal," bebernya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik merupakan lembaga negara yang mandiri dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
"Selian itu, Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, dan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu," ucapnya.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Situbondo mulai tahun 2023 hingga Maret 2025 terdapat 9 pengaduan kepada Ombudsman. Terbanyak terkait desa dan lembaga peradilan.
"Untuk di Kabupaten Situbondo sendiri tahun 2023 ada 1 pengaduan. Tahun 2024 ada 8 pengaduan dan untuk tahun 2025 belum ada," pungkasnya.
(Diskominfo Situbondo)
Dibaca : 124X



Pemerintah Kabupaten Situbondo