Pemkab Situbondo dan Bea Cukai Jember Musnahkan 900 Ribu Batang Rokok Ilegal
27 Aug
Pemkab Situbondo dan Bea Cukai Jember Musnahkan 900 Ribu Batang Rokok Ilegal

SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dan Bea Cukai Jember memusnahkan sekitar 900 ribu batang rokok ilegal hasil operasi tahun 2021. Kegiatan tersebut berlangsung di dua lokasi. Yakni Kantor Bantu Bea Cukai yang ada di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, serta Alun-alun Situbondo.

 

Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menyampaikan peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara, karena tidak ada pemasukan dari sektor cukai rokok.

 

"Sehingga ini berdampak terhadap penerimaan pemerintah daerah, khususnya dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Di mana dana itu kami manfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Situbondo," ucapnya sesuai menghadiri acara festival kopi dan tembakau di Alun-alun Situbondo, Jumat (27/8/2022).

 

Orang nomor satu di Kota Santri Pancasila ini menegaskan, pihaknya dan Bea Cukai Jember berkomitmen untuk terus menggempur peredaran rokok ilegal di Situbondo. "Tentunya dengan tiga kegiatan. Mulai dari sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa cukai, mengintensifkan penggunaan aplikasi sistem informasi rokok ilegal (Siroleg), dan operasi gempur rokok ilegal," bebernya.

 

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Asep Munandar, menjelaskan hingga bulan Juli 2022, pihaknya berhasil menyita sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal. "Itu kami temukan di tiga kabupaten yang menjadi wilayah kerja kami. Yakni Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Kalau tahun kemarin (2021 -red) kami berhasil menyita sekitar 1,8 juta rokok ilegal," ujarnya.

 

Asep melanjutkan, dari 900 ribu lebih batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut, sekitar 500 ribu batang merupakan hasil operasi penindakan di Kabupaten Situbondo. "Ini menunjukkan kalau Situbondo adalah pasarnya rokok ilegal, tetapi produsennya bukan di sini," imbuhnya.

 

Lebih jauh, Asep menyampaikan, bagi masyarakat yang kedapatan menjual atau memproduksi rokok ilegal bakal ada sanksi administratif hingga pidana. "Kalau yang administratif itu denda uang dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukainya. Sementara kalau pidana itu satu sampai lima tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Prokopim)


Dibaca : 403X